Sabtu, 08 September 2012

Tugas Soft Skill

Share
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
Pada pasal 1 secara garis besar menjelaskan :


  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
    pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 

Sedang ramai-ramainya dibicarakan disemua media tentang pelanggaran Hak Paten antara produsen mobile device Samsung dengan Apple. Hal tersebut dikarenakan salah satu pihak sudah melanggar hak Paten dari salah satu produsen telepon genggam.

Karena Hak Paten HAK PATEN memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi, merek memberikan perlindungan atas logo/simbol dagang, desain industri memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, dan komposisi yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetika dan untuk menghasilkan suatu produk, komoditi industri dan kerajinan tangan, sedangkan rahasia dagang memberikan perlindungan atas informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.

Apabila hak tersebut dilanggar maka akan terjadi kejadian seperti yang menimpa produsen asal Korea tersebut, Samsung.
Jadi kita harus menghargai HKI seseorang dan kita juga harus melindungi HKI milik kita.

0 comments:

Posting Komentar

Status YM