UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
Pada pasal 1 secara garis besar menjelaskan :- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Sedang ramai-ramainya dibicarakan disemua media tentang pelanggaran Hak Paten antara produsen mobile device Samsung dengan Apple. Hal tersebut dikarenakan salah satu pihak sudah melanggar hak Paten dari salah satu produsen telepon genggam.
Karena Hak Paten HAK PATEN
memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi, merek
memberikan perlindungan atas logo/simbol dagang, desain industri
memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, dan
komposisi yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki
nilai estetika dan untuk menghasilkan suatu produk, komoditi industri
dan kerajinan tangan, sedangkan rahasia dagang memberikan perlindungan
atas informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga
kerahasiaannya.
Apabila hak tersebut dilanggar maka akan terjadi kejadian seperti yang menimpa produsen asal Korea tersebut, Samsung.
Jadi kita harus menghargai HKI seseorang dan kita juga harus melindungi HKI milik kita.

0 comments:
Posting Komentar